Isi artikel ini berlaku untuk pengguna berikut
Produk: PayrollAny (Indonesia)
Platform: Web
Tingkat Akses: Owner
Saat organisasi berpindah dari Global Payroll ke Payroll Indonesia, StaffAny menyiapkan karyawan aktif dengan metode perhitungan Tanpa Pajak agar payroll dapat dijalankan tanpa migrasi data statutori secara manual.
Panduan ini membahas cara:
Memahami migrasi otomatis
Meninjau dan mengubah metode pajak karyawan
Pahami Migrasi Tanpa Pajak Otomatis
Semua karyawan yang tidak dinonaktifkan disertakan saat organisasi berpindah dari Global ke Payroll Indonesia.
Catatan pajak tahun berjalan dan tahun mendatang diubah menjadi Tanpa Pajak, termasuk catatan yang sebelumnya memakai metode lain.
Jika catatan tahun berjalan belum ada, StaffAny membuatnya dan membawa Status PTKP serta Status Karyawan dari catatan tahun sebelumnya yang paling baru jika tersedia.
PPh21 yang telah dibayar dan netto awal tidak dibawa ke tahun pajak baru.
Catatan tahun sebelumnya tidak diubah.
Tanpa Pajak berarti StaffAny menghitung PPh21 sebesar nol untuk karyawan tersebut. Tinjau metode hasil migrasi sebelum payroll Indonesia pertama dijalankan.
Tinjau atau Ubah Metode Pajak
Buka Tim Saya dan pilih karyawan.
Buka detail payroll atau statutori karyawan.
Pilih tahun pajak yang berlaku.
Ubah Metode Perhitungan Pajak menjadi Gross, Gross-up, Netto Kena Pajak, atau pertahankan Tanpa Pajak sesuai pengaturan karyawan.
Lengkapi Status PTKP dan Status Karyawan jika memakai metode kena pajak, lalu simpan.
FAQ
Apakah migrasi mempertahankan metode pajak tahun berjalan?
Tidak. Metode tahun berjalan dan tahun mendatang diubah menjadi Tanpa Pajak saat migrasi. Tinjau data sebelum menjalankan payroll.
Apakah karyawan nonaktif diubah?
Tidak. Migrasi hanya berlaku untuk karyawan yang tidak dinonaktifkan.
