Isi artikel ini berlaku untuk pengguna berikut
Tingkat: NA
Produk: PayrollAny
Platform: Web
Tingkat Akses: Owner
Atur Tax DTP untuk Payroll Indonesia agar karyawan Anda bisa menerima insentif DTP dalam perhitungan PPh21 .
Panduan ini akan membahas cara:
Mengatur PPh21 DTP
Masuk ke Settings > Payroll > klik field Tax DTP > Pilih PPh21 DTP 2025/2026.
Pada Other Fixed Income, pilih pay item yang harus dihitung untuk eligibility DTP. Jangan masukkan pay item basic salary ke Other Fixed Income.
Atur Payroll Cycle Cut-Off Date.
Catatan penting untuk cut-off date:Cut-off menentukan bulan referensi untuk menilai eligibility DTP.
Cut-off memengaruhi mapping bulan resign, sehingga dapat mengubah perlakuan PPh21 menjadi TER atau Annualized pada bulan Payroll tersebut.
Contoh jika cut-off date = 25:
Join date 24 Juni atau 25 Juni: bulan referensi = Juni.
Join date 26 Juni: bulan referensi = Juli.
Resign date 24 Juni atau 25 Juni: Payroll Juni diperlakukan sebagai final-month logic (Annualized).
Resign date 26 Juni: Payroll Juni masih bisa TER, dan Annualized bergeser ke final Payroll Juli.
Klik Save.
Catatan tambahan:
Eligibility DTP dihitung saat Payroll pertama kali di-generate/recalculate untuk karyawan tersebut.
Untuk karyawan existing: eligibility DTP dihitung di Payroll Januari.
Untuk karyawan baru:
Jika join date pada/sebelum cut-off: sistem pakai bulan join sebagai referensi.
Jika join date setelah cut-off: sistem pakai bulan berikutnya sebagai referensi.
Rumus eligibility:
Wage + selected Other Fixed Income <= Rp10.000.000
Verifikasi PPh21 DTP di Payroll
Setelah setup selesai, jalankan Payroll seperti biasa lalu cek:
Kolom Net Addition karyawan di daftar Payroll.
Kolom PPh DTP di Monthly Payroll Report.
Apakah PPh21 DTP sudah masuk ke total Take Home Pay.
Jika nilainya belum sesuai, kembali ke bagian Pengaturan PPh21 DTP.
Memperbarui atau Menonaktifkan PPh21 DTP
Untuk memperbarui:
Untuk menonaktifkan:
FAQ
Q: Apa itu PPh21 DTP?
A: PPh21 DTP (Government-Borne Income Tax) adalah insentif pajak berdasarkan PMK 72/2025, di mana PPh Pasal 21 tetap dihitung seperti biasa tetapi tidak dipotong dari penghasilan karyawan karena ditanggung pemerintah.
Q: Kenapa DTP tidak diterapkan ke beberapa karyawan?
A: PPh21 DTP berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja di sektor yang memenuhi syarat (termasuk industri padat karya manufaktur dan, pada Oktober–Desember 2025, sektor pariwisata) dengan ketentuan:
Memiliki NPWP atau NIK yang valid, terdaftar, dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Menerima penghasilan bruto dalam batas yang ditentukan:
Karyawan berpenghasilan bulanan tetap/teratur: ≤ Rp10.000.000
Pekerja tidak tetap dengan rata-rata upah harian/mingguan ≤ Rp500.000 atau bulanan ≤ Rp10.000.000
Tidak menerima insentif PPh21 DTP lain dari regulasi berbeda dan KLU utama perusahaan tercantum dalam lampiran PMK.
Mulai 19 Februari 2026, berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2026, peserta program magang nasional (terutama fresh graduates) juga dapat menerima insentif PPh21 DTP, dengan syarat:
Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Terdaftar resmi dalam program bantuan magang pemerintah.
Periode pajak program: Oktober 2025 – Desember 2026.
Q: Apakah Basic Salary harus dimasukkan ke Other Fixed Income?
A: Tidak. Basic Salary harus tetap dikecualikan.
Q: Apakah saya bisa mengubah setup setelah Payroll dikonfigurasi?
A: Ya. Perbarui Tax DTP Settings di Settings > Payroll, lalu simpan. Jalankan ulang Payroll agar perubahan DTP diterapkan.
Q: Di mana saya bisa cek apakah PPh21 DTP sudah tercermin?
A: Masuk ke Payroll > Payroll List > View Payroll > View Payslip pada karyawan, lalu cek nilai DTP di bagian Net Addition. Anda juga bisa cek kolom PPhDTP di Monthly Payroll Report dan Year-to-Date Report.
Q: Apakah PPh 21 DTP berbeda untuk metode pajak yang berbeda (Netto, Gross, Gross Up)?
A: Untuk karyawan yang eligible, PPh21 DTP ditampilkan di bagian Net Additions pada payslip/laporan.
Gross: Potongan PPh21 tetap dihitung; DTP muncul di Net Additions untuk meng-offset nominal pajak yang eligible.
Gross-up: PPh Allowance dan potongan PPh tetap mengikuti alur gross-up; PPh 21 DTP ditambahkan di Net Additions.
Netto: Baris potongan PPh tidak ditampilkan sebagai potongan karyawan; PPh 21 DTP tetap muncul di Net Additions jika karyawan eligible.

