Lewati ke konten utama

Panduan Perhitungan & Penyetelan Komponen BPJS

StaffAny avatar
Ditulis oleh StaffAny
Diperbarui minggu ini

Berlaku untuk:

Tier: NA

Product: PayrollAny

Platform: Web


Panduan ini mencakup:


Cara Menghitung Kontribusi BPJS

BPJS terbagi menjadi dua jenis:

  • BPJS Kesehatan (asuransi kesehatan)

  • BPJS Ketenagakerjaan (asuransi ketenagakerjaan)

Keduanya memiliki metode perhitungan khusus.

1. BPJS Kesehatan

Kontribusi dihitung dari persentase tetap atas gaji bulanan karyawan, dengan batas maksimal gaji Rp12.000.000.

Kontributor

Persentase Kontribusi

Pemberi Kerja

4% dari gaji bulanan

Karyawan

1% dari gaji bulanan

Contoh:
Gaji bulanan = Rp30.000.000 → dibatasi hingga Rp12.000.000

  • Pemberi kerja: 12.000.000 × 4% = Rp480.000

  • Karyawan: 12.000.000 × 1% = Rp120.000

  • Total kontribusi: Rp600.000

2. BPJS Ketenagakerjaan

Terdiri dari beberapa program:

a. Jaminan Hari Tua (JHT)

Kontributor

Persentase

Pemberi Kerja

3.7%

Karyawan

2%

Contoh:
Gaji bulanan = Rp30.000.000

  • Pemberi kerja: 30.000.000 × 3.7% = Rp1.110.000

  • Karyawan: 30.000.000 × 2% = Rp600.000

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Persentase tergantung tingkat risiko pekerjaan:

Tingkat Risiko

Persentase Pemberi Kerja

Sangat Rendah

0.24%

Rendah

0.54%

Sedang

0.89%

Tinggi

1.27%

Sangat Tinggi

1.74%

Contoh untuk risiko rendah:

  • 30.000.000 × 0.54% = Rp162.000

c. Jaminan Kematian (JKM)

Kontributor

Persentase

Pemberi Kerja

0.3%

Karyawan

Tidak ada

Contoh:
30.000.000 × 0.3% = Rp90.000

d. Jaminan Pensiun (JP)

Dihitung atas gaji maksimal Rp10.042.300.

Kontributor

Persentase

Pemberi Kerja

2%

Karyawan

1%

Contoh:

  • Pemberi kerja: 10.042.300 × 2% = Rp200.846

  • Karyawan: 10.042.300 × 1% = Rp100.423

  • Total kontribusi JP: Rp301.269

📌 Catatan Penting:

  • Batasan dan nilai kontribusi dapat berubah setiap tahun.

  • Selalu cek regulasi pemerintah terbaru.

  • Pastikan perhitungan dilakukan dengan tepat agar sesuai regulasi.


Pengaturan Komponen Gaji (Pay Item) untuk BPJS

Berikut panduan untuk menambahkan/mengedit komponen BPJS di sistem StaffAny:

  1. Masuk ke tab Payroll

  2. Klik Pay Items

  3. Tambahkan item baru atau edit item yang sudah ada

Tabel Konfigurasi Pay Item BPJS:

Pay Item

Kategori

Kategori Pajak

Tipe Nominal

Rumus

BPJS Kesehatan (Pemberi Kerja)

Statutory & Tax (Employer Contribution)

Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja

Formulated

4/100 * MIN([Wage], 12000000)

BPJS Kesehatan (Karyawan)

Statutory & Tax (Employee Contribution)

Tidak Kena Pajak

Formulated

1/100 * MIN([Wage], 12000000)

JHT (Pemberi Kerja)

Statutory & Tax (Employer Contribution)

Tidak Kena Pajak

Formulated

3.7/100 * [Wage]

JHT (Karyawan)

Statutory & Tax (Employee Contribution)

Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT

Formulated

2/100 * [Wage]

JKK

Statutory & Tax (Employer Contribution)

Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja

Formulated

0.54/100 * [Wage]

📌 Anda dapat mengubah tarif JKK menjadi 0.24% / 0.54% / 0.89% / 1.27% / 1.74% tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.

JKM

Statutory & Tax (Employer Contribution)

Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja

Formulated

0.3/100 * [Wage]

JP (Pemberi Kerja)

Statutory & Tax (Employer Contribution)

Tidak Kena Pajak

Formulated

2/100 * MIN([Wage], 10042300)

JP (Karyawan)

Statutory & Tax (Employee Contribution)

Iuran Pensiun atau Iuran THT/JHT

Formulated

1/100 * MIN([Wage], 10042300)

Apakah pertanyaan Anda terjawab?